Pengguguran kandungan atau aborsi (bahasa Latin: abortus)
adalah berakhirnya kehamilan dengan dikeluarkannya janin (fetus) atau embrio
sebelum memiliki kemampuan untuk bertahan hidup di luar rahim, sehingga
mengakibatkan kematiannya.
Terdapat berbagai alasan seorang
wanita melakukan aborsi terhadap kehamilannya. Namun yang perlu diketahui
adalah aborsi menyimpan risiko dari sisi medis, terutama jika dilakukan secara
tidak aman atau ilegal. Ketidakmampuan membiayai, kurangnya dukungan keluarga, masalah dengan
pasangan, serta tekanan sosial karena hamil di luar pernikahan merupakan
beberapa alasan yang umum untuk melakukan aborsi.
Metode dan
Risiko Aborsi
Ada dua
metode yang digunakan dalam tindakan aborsi, yaitu menggunakan obat-obatan atau
prosedur operasi. Proses aborsi menggunakan metode obat adalah dengan
menghalangi hormon progesteron, sehingga lapisan rahim menipis. Hal itu
kemudian mencegah janin yang tertanam untuk dapat terus tumbuh. Efek obat yang
digunakan untuk aborsi juga akan menyebabkan rahim berkontraksi, sehingga
embrio/jaringan janin akan dikeluarkan melalui vagina.
Sedangkan,
aborsi dengan metode operasi yang paling umum dilakukan adalah aspirasi vakum.
Ada dua alat yang bisa digunakan, yaitu manual vacuum aspiration (MVA)
yang menggunakan tabung pengisap secara manual untuk mengeluarkan embrio dari
rahim, dan electric vacuum aspirastion (EVA) dengan menggunakan pompa
listrik.
Namun harus
tetap dipertimbangkan bahwa risiko dari aborsi tidak sedikit, terutama bila dilakukan
bukan oleh tenaga medis untuk alasan yang tepat, dan dilakukan dengan metode
yang tidak aman, di tempat dengan fasilitas terbatas. Beberapa risiko tersebut,
antara lain:
- Perdarahan berat.
- Rusaknya kondisi rahim atau infeksi akibat aborsi yang tidak tuntas.
- Beberapa gangguan sistem reproduksi, seperti penyakit radang panggul.
- Kemandulan
- Kehamilan ektopik dapat terjadi pada kehamilan berikutnya, terutama jika terjadi infeksi akibat aborsi yang tidak ditangani dengan tepat.
- Kondisi serviks yang tidak optimal lantaran dilakukan aborsi berkali-kali, sehingga meningkatkan risiko keguguran di kemudian hari.
Semua jenis
aborsi memiliki risiko komplikasi. Usia kehamilan turut berperan dalam
menentukan tingkat risiko. Semakin tua usia kehamilan, maka akan semakin tinggi
pula risiko dari tindakan aborsi yang dilakukan.
Berikut adalah beberapa efek buruk aborsi terhadap kesehatan mental wanita yang melakukannya :
1.Rasa bersalah
Wanita yang melakukan aborsi pasti mengalami rasa bersalah, baik itu aborsi yang dilakukan tanpa alasan ataupun aborsi karena alasan kesehatan. Bagi wanita yang melakukan aborsi dengan keputusannya sendiri akan merasa bersalah karena merasa telah membunuh janin dan tidak memberinya kesempatan hidup. Selain itu bagi wanita yang diharuskan aborsi karena masalah kesehatan bisa jadi merasa bersalah karena tak bisa mempertahankan bayinya atau mulai mempertanyakan apakah keputusannya tersebut tepat.
2.Kemarahan dan penyesalan
Seorang wanita harus memiliki mental yang kuat ketika mengambil keputusan untuk aborsi, tetapi terkadang kekuatan ini bisa berubah menjadi kemarahan dan rasa penyesalan nantinya. Kemarahan bisa ditujukan pada dirinya sendiri atau orang yang dianggap menyebabkan aborsi tersebut, dia juga akan merasakan penyesalan setelah melakukan aborsi tersebut.
3.Kehilangan
Rasa kehilangan sedikit banyaknya dipengaruhi oleh keadaan emosi seseorang dan cara pandangnya terhadap bayi yang sudah diaborsinya. Walaupun begitu, rasa kehilangan tentunya akan muncul pada pikiran wanita yang sudah melakukan aborsi terutama bagi mereka yang menganggap janin tersebut sudah seperti bayi.
4.Depresi
Wanita yang sedang hamil dan berharap memiliki bayi, namun pada akhirnya harus melakukan aborsi untuk masalah kesehatan tentunya bisa merasakan depresi karena kehilangan bayinya. Di beberapa kasus, depresi bisa sangat parah dan bisa berujung pada pikiran untuk bunuh diri. Aborsi secara emosional dan psikologis bisa membuat wanita terus-menerus memikirkan hal yang buruk.
Aborsi yang dilakukan secara sengaja dapat dikenakan sanksi hukum. Hal itu hanya dapat dikecualikan pada kondisi tertentu. Untuk mengetahui lebih lengkap tentang ancaman pidana terhadap pelaku aborsi ilegal bisa klik di sini
Sumber:
https://www.alodokter.com/memahami-berbagai-sisi-aborsi
https://doktersehat.com/bahaya-aborsi-untuk-kesehatan-wanita/
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl840/penerapan-hukum-pidana-dalam-aborsi-ilegal/






0 komentar:
Posting Komentar